pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami sudah memberikan jawaban dari tim advokasi Polda Metro Jaya. Dan ini sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon kemarin," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di PN Jaksel.

Menurut dia pada persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, maka termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait apa yang dimintakan.

Ia memastikan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan empat batang bukti milik Aiman telah sesuai prosedur yang berlaku.

Leonardus mengatakan pada dasarnya penyidik meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM, dan juga akun email milik Aiman.

"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," tuturnya.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta (kanan) membacakan jawaban saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Untuk itu kata Leonardus, penyidik juga sudah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kembali kepada PN Jaksel dan telah memberikan hak dari pemohon saudara Aiman berupa surat tanda terima.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

Menurut dia, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Finsen mengatakan, seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut tidak dicantumkan bahwa Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat, atau pelaksana tugas.

Untuk itu kata Finsen, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.

"Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) cacat formil," tuturnya.
Baca juga: Perlawanan Aiman dalam kasus dugaan hoaks aparat tidak netral
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman sampaikan beberapa poin pada praperadilan perdana
Baca juga: Kuas hukum Aiman sebut penyitaan yang dilakukan polisi cacat hukum

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024