semua produk lokal memiliki kualitas yang tidak kalah dengan barang imporJakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan mitra UMKM yang menggunakan lebih banyak produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
"Dalam rangka meningkatkan produk dalam negeri, saya minta jajaran perangkat daerah DKI Jakarta untuk mendukung tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memprioritaskan mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memakai produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Jakarta, Selasa.
Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta mewadahi temu bisnis (business matching) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN) Batch XI 2024 di Balai Kota DKI antara pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pejabat pengadaan barang atau jasa (PPJB) dengan para produsen produk dalam negeri yang sudah bersertifikat.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) hingga 22 Februari.
Joko menyebut dalam ajang ini Pemprov DKI Jakarta mengundang 18 perusahaan industri di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sidoarjo, dan Pontianak yang sudah mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Joko menyebut dalam ajang ini Pemprov DKI Jakarta mengundang 18 perusahaan industri di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sidoarjo, dan Pontianak yang sudah mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Selain itu, temu bisnis ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan barang impor di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku UMKM untuk dapat memperkenalkan dan mengembangkan produknya.
Lebih lanjut, Joko berharap, pelaku usaha dapat meyakinkan masyarakat Jakarta dan daerah lainnya bahwa semua produk lokal memiliki kualitas yang tidak kalah dengan barang impor.
"Mari pelaku UMKM memberikan dukungan terhadap penggunaan produk lokal," ujar Joko.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta hingga saat ini telah mendampingi sebanyak 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler halal sebagai satu upaya menjamin penerapan wajib halal pelaku usaha di DKI Jakarta.
Baca juga: KADIN DKI dorong pelaku UMKM buka gerai daging jelang RamadhanBaca juga: PPKUKM DKI persilakan pelaku UMKM promosikan produk melalui studio
Baca juga: Pemkot Jakpus beri pelatihan aneka minuman untuk peluang usaha warga
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024