... menunjukkan pemerintah Indonesia mampu mempertahankan prinsip aturan perdagangan yang adil sesuai aturan yang disepakati di WTO... "New York (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan bersama firma hukum Mayer Brown, Selasa malam waktu setempat (23/9), di New York, Amerika Serikat, menerima Penghargaan Global Dispute of the Year, dari majalah hukum ternama the American Lawyer.
"Penghargaan prestisius diberikan atas kemenangan pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Perdagangan bersama firma hukum Mayer Brown dalam penanganan kasus rokok kretek pada Dispute Settlement Body-World Trade Organization," kata Atase Perdagangan Indonesia di Washington DC, Ni Made Ayu Marthini.
Dia bersama pengacara kepala Firma Hukum Mayer Brown, Duane Layton, mewakili institusi masing-masing menerima penghargaan itu. Turut hadir dalam acara malam penghargaan tersebut adalah Konsul Jenderal Indonesia di kota New York, Gafur Dharmaputra.
Secara terpisah di Jakarta, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, mengatakan, raihan penghargaan itu sangat membanggakan. "Ini menunjukkan pemerintah Indonesia mampu mempertahankan prinsip aturan perdagangan yang adil sesuai aturan yang disepakati di WTO," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, dalam kerangka WTO, suatu negara berhak memperkarakan negara lain yang dianggap melanggar prinsip dan aturan perdagangan yang adil. Jika terbukti melanggar, maka negara yang dituntut harus melaksanakan keputusan yang ditetapkan DSB-WTO tanpa melihat besar kecilnya negara itu.
"Itulah mengapa WTO dianggap sebagai organisasi paling demokratis karena setiap anggota memiliki hak dan suara yang sama, termasuk dalam mempertahankan hak di depan hukum dan aturan perdagangan yang adil," katanya.
Setiap tahun majalah the American Lawyer menyelenggarakan acara pemberian penghargaan untuk kasus hukum di seluruh dunia. Pada tahun ini acara diselenggarakan di Gotham Hall, kota New York.
The American Lawyer mengukuhkan kasus rokok kretek sebagai Global Dispute of the Year karena kasus ini dianggap unik. Kasus ini juga menjadi contoh kasus penegakan atas pelanggaran Article 2.1 dari WTO Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
Tahun ini, terdapat 30 penerima penghargaan yang diberikan the American Lawyer, yang dibagi ke dalam empat katagori utama, yaitu Global Finance Deal of the Year, Global Merger and Acquisition Deal of the Year, Global Dispute of the Year dan The American Lawyer Global Citizenship Award.
Untuk lebih lanjut, informasi mengenai penghargaan The American Lawyer dapat diunduh pada: http://www.americanlawyerawards.com/event/global-awards/
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013