"Bentrok yang terjadi Senin (23/9) pukul 06.00 WITA di Desa Kariango terjadi tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi, Kombes Pol Hilman Thayib saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Hilman menjelaskan kronologi kejadian tersebut, yakni pada waktu yang sama telah terjadi perkelahian antarwarga Desa kariango dengan warga Desa Padang Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Dia menjelaskan kedua desa bertetangga tersebut saling serang dengan menggunakan senjata api rakitan jenis paporo, anak panah serta berbagai senjata tajam.
Paporo merupakan senjata api rakitan warga setempat yang menyebabkan tewasnya satu warga Kariango tersebut.
Hilman mengatakan penggunaan senjata api ilegal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Satu warga Desa Kariango yang tewas tersebut diidentifikasi seorang petani bernama Lapona alias Sabar (55) karena mengalami luka tembak paporo di bagian perutnya.
Sementara itu, tiga orang yang mengalami luka-luka seluruhnya berprofesi sebagai petani di Desa Kariango, di antaranya Idil (23) dengan luka di bagian betis kanan akibat terkena senjata paporo, Anto (29) dengan luka di kaki kiri terkena anak panah dan Ruspian (42) dengan luka kaki kiri dan kanan terkena senjata paporo.
Hilman mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani jajaran Polres Luwu tara, Polda Sulawesi Selatan.
"Kejadian ini terus diantisipasi oleh Polres Luwu Utara untuk mencegah konflik yang berlanjut, sehingga situasi bisa dikendalikan," katanya. (J010)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013