Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang....
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan bahwa pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK), salah satunya bertujuan untuk meningkatkan investasi.
“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujar Wahyu Utomo saat menyosialisasikan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Senin.
Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta, Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK tersebut berisi arahan pengembangan kegiatan usaha inti masing-masing kawasan. Nantinya terdapat 180 proyek pembangunan dalam 26 kawasan strategis.
Melalui pengembangan ini, angka pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut diharapkan mampu melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dengan nilai rata-rata investasi tahunan mencapai Rp97,2 triliun, baik dari kegiatan usaha eksisting maupun baru.
Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, Wahyu menuturkan bahwa kesenjangan ekonomi pun perlu ditekan agar pemerataan ekonomi nasional dapat terwujud.
“Kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” katanya.
Baca juga: Pemerintah perluas akses pasar perdagangan antisipasi resesi Jepang
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dalu Darmawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa program reforma agraria harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh pemerintah daerah.
Untuk mempercepat reforma agraria, pemerintah telah merumuskan berbagai terobosan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, seperti penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA), penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan reforma agraria.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024