Jumlah itu terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 18 Februari 2024.
“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin.
Jumlah itu terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Menurut Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.
Baca juga: 204 Relawan Pajak siap bantu masyarakat Bali laporkan SPT Tahunan
Baca juga: DJP Sumut I: 182 Relawan Pajak bantu edukasi masyarakat
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.
Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.
Progres pengembangan sistem inti perpajakan tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan.
DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.
Baca juga: DJP jelaskan teknis pengaturan pajak UMKM
Baca juga: DJP: Pajak hiburan merupakan kewenangan pemda
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024