Jakarta (ANTARA) - Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengimbau agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyebar narasi negatif mengenai hasil hitung cepat (quick count) yang tidak menguntungkan.
Firman menjelaskan, semua pihak harus mendorong terciptanya suasana yang aman dan nyaman setelah proses pencoblosan pada 14 Februari lalu, dengan tidak memanas-manasi suasana melalui penyebaran narasi yang memancing kontroversi di tengah masyarakat.
"Tidak perlu panik, marah-marah, dan tekun saja mempersiapkan bukti kalau memang ada dugaan kecurangan," kata Firman kepada ANTARA melalui telepon seluler di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, semua peserta pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tidak perlu menarasikan hal yang buruk mengenai aktivitas quick count yang dilakukan oleh lembaga survei.
Menurut dia, jika peserta pemilu menemukan ada kejanggalan atau dugaan kecurangan, maka silakan menempuh cara-cara yang elegan, yaitu melalui jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan, cara itu penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga hasilnya nanti lebih bisa diterima oleh banyak pihak.
"Mempersiapkan bukti untuk di pengadilan atau menempuh jalur hukum, sehingga semua masalah bisa terbuka duduk perkara atau kronologinya," ujar peneliti senior itu.
Firman juga mengimbau, agar semua pihak tetap menunggu penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, khususnya hasil pilpres, sehingga tidak perlu terjebak dalam gonjang-ganjing perdebatan yang tidak konstruktif, terkait siapa yang menjadi pemenang.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Peneliti BRIN: Parpol harus beri edukasi terkait hitung cepat
Baca juga: Peneliti BRIN paparkan pemilu pertama RI tahun 1955 yang demokratis
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024