“Kami berusaha memberikan pelayanan prima untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Senin.
Imigrasi Denpasar membuka 25 kuota untuk permohonan paspor yang diajukan melalui aplikasi daring M Paspor dengan rincian, 15 kuota permohonan paspor biasa dan 10 kuota untuk paspor elektronik.
Ia mengimbau masyarakat atau calon pemohon paspor pada Sabtu itu untuk memantau informasi melalui media sosial Imigrasi Denpasar pada Jumat atau sehari sebelum pengajuan daring pada pekan yang sama.
Selain 25 kuota reguler itu, pihaknya juga melayani permohonan paspor prioritas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kelompok rentan yaitu warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun, balita, ibu hamil dan pemohon disabilitas.
Berbeda dengan permohonan paspor reguler itu, pada layanan prioritas ramah HAM tanpa ada kuota.
Pada layanan perdana itu sudah ada 38 pengajuan permohonan paspor prioritas ramah HAM.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali membuka layanan penerbitan paspor khusus pada Sabtu selama Januari 2024 memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik mencapai Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar selama 2023 menerbitkan 55.773 paspor yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik.
Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024