Bandarlampung (ANTARA News) - Agung Ilmu Mangkunegara, camat di Bandarlampung, akhirnya memenangi pemilu kepala daerah (pilkada) Lampung Utara, setelah pada pilkada sebelumnya di kabupaten yang sama, gagal mewujudkan keinginan menjadi bupati.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada yang diselenggarakan KPU Lampung Utara di Kotabumi, Senin, Agung Ilmu Mangkunegara bersama pasangannya Paryadi (Abdi), mengalahkan perolehan suara tiga pasangan lainnya, termasuk Zainal Abidin yang masih menjabat bupati setempat.

Zainal Abidin selain menjabat Bupati Lampung Utara juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, berpasangan dengan Ir H Anshori Djausal MT (ZA), dosen Universitas Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir aktif membantu di Pemprov Lampung.

Sedangkan Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat camat di Bandarlampung dan pada pilkada sebelumnya gagal, adalah anak dari Tamanuri, mantan Bupati Waykanan.

Pasangan nomor urut 1 (Agung-Paryadi) diusung PKS, Hanura, PKB, PPP, dan PKPI; pasangan nomor urut 2 (Yusrizal - Yoyot) diusung Partai Demokrat tanpa koalisi; pasangan nomor urut 3 (Kesuma Dewangsa - Supeno) diusung PPPI berkoalisi dengan gabungan 20 partai nonparlemen, dan pasangan nomor urut 4 (Zainal Abidin - Anshori Djausal) diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PBR, PKPB, dan PBB serta didukung Partai Golkar.

Pada rapat pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Utara Marthon itu dihadiri komisioner KPU setempat dan anggota KPU Lampung Edwin Habibal serta perwakilan pasangan calon dan timnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada 19 September 2013 dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, pasangan "Abdi" nomor urut 1 unggul dengan meraih 162.427 suara (49,19 persen). Mereka ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2014--2019.

Peroleh suara pasangan lainnya adalah nomor urut 2, M Yusrizal-Kapten Purn Yoyot Sukarno (Yudayono), mendapatkan 34.778 suara atau 10,53 persen.

Pasangan nomor urut 3, Kesuma Dewangsa-Supeno (Kadeso) meraih 5.812 suara (1,76 persen), dan Zainal Abidin-Anshori Djausal memperoleh 127.163 suara atau 38,51 persen dari seluruh suara sah mencapai 330.180.

KPU Lampung Utara menetapkan hasil rekapitulasi dari 23 kecamatan itu, dalam Keputusan Nomor: 49/Kpts/KPU-LU-008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2013.

Rapat pleno itu sempat disoal oleh timnya "ZA", karena dipercepat dari yang dijadwalkan sebelumnya pada 28 September 2013.

Namun Ketua KPU Lampung Utara Marthon menegaskan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipercepat dari jadwal semula itu tidak bertentangan dan sesuai Peraturan KPU Nomor: 16 Tahun 2010 serta surat edaran KPU Pusat Nomor 282 Tahun 2012.

Sementara dari hasil hitung cepat (quick count) sebelumnya yang dilakukan lembaga survei Rakata Institute, memprediksi kemenangan pasangan "ABDI", namun lembaga lainnya, Lembaga Geopolitik (LeGAL) Lampung memprediksi kemenangan pasangan "ZA" masing-masing dengan selisih suara 5--6 persen.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013