...kalau dia pengguna dan aktif melaporkan ke petugas sehingga dia bisa direhabilitasi dan tidak perlu diproses hukum. Namun, kondisi ini tentu berbeda sebab dia (AD) tertangkap tangan usai berpesta sabu-sabu."
Samarinda (ANTARA News) - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartangara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Suwarno menyatakan, anggota DPRD berinisial AD yang selama ini dikenal sebagai pengguna narkoba sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Iya, memang selama ini AD dkenal sebagai pemakai dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami," ungkap Suwarno, yang dihubungi dari Samarinda, Senin.
AD yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara tersebut, ditangkap bersama ajudannya, My di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (20/9) sekitar pukul 18.30 Wita.
Selain menangkap politisi Partai Demokrat itu bersama ajudannya, lanjut Suwarno, polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu, bong atau alat isap sabu-sabu, tiga korek api, satu kotak emas untuk menyimpan narkoba serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Kartanegara bersama ajudannya itu kata Suwarno telah resmi ditahan sejak Minggu (22/9).
"Keduanya resmi ditahan sejak Minggu (22/9) dan saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan, adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini namun sejauh ini kami masih terus kembangkan," kata Suwarno.
Suwarno menambahkan, polisi juga masih mempertimbangkan permintaan AD untuk direhabilitasi.
"Hak tersangka (AD) untuk meminta rehabilitasi sebab untuk pengguna hal itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, yang menentukan adalah hakim," katanya.
"Tetapi, pengajuan rehabilitasi itu ada pengecualian yakni, kalau dia pengguna dan aktif melaporkan ke petugas sehingga dia bisa direhabilitasi dan tidak perlu diproses hukum. Namun, kondisi ini tentu berbeda sebab dia (AD) tertangkap tangan usai berpesta sabu-sabu," ungkap Suwarno.
AD dan My, kata dia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba dan dijerat pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (A053/A041)
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013