Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Ali Maschan Musa, mengatakan, kinerja BK DPR RI sudah maksimal.
Hal itu ditegaskan Ali Maschan Musa terkait adanya anggapan bahwa BK DPR RI tidak maksimal melaksanakan tugas-tugasnya.
"Kita sudah hampir 7-8 anggota DPR RI yang diberhentikan tetap, berhenti sementara 7 anggota, termasuk ada beberapa anggota yang dipindahkan dari Badan Anggaran DPR RI dan tidak boleh lagi di Banggar karena disebut-sebut terlibat sebuah kasus. Lainnya, ada yang tidak boleh pimpin Pansus karena persoalan merubah sendiri pasal di sebuah RUU yang sudah disahkan di tingkat I," kata Ali Machsan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Karena itu, bila ada anggapan bahwa BK DPR belum efektif bahkan mandul sebagai alat kontrol dan penjaga marwah lembaga, kemungkinan harapan masyarakat yang terlalu tinggi terhadap BK DPR. "Kita sampai sekarang cukup maksimal kinerjanya," ucapnya.
Terkait absensi anggota dewan, politisi PKB ini menyatakan, sudah banyak kemajuan dengan diberlakukannya absensi anggota DPR melalui finger print. Jika sebelumnya dengan tanda tangan anggota dewan kerap diwakilkan oleh staf pribadi atau tenaga ahlinya, sekarang mereka sendirilah yang menandatangannya.
"Pegawai BK DPR RI juga kita minta awasi penandatanganan dan finger print di paripurna. Namun, kita belum puas dengan adanya finger print," katanya.
Demikian juga terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, BK DPR selalu menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi anggota dewan yang diadukan.
"Kita juga cukup maksimal dalam tindaklanjuti laporan dari masyarakat. Semua kita tindak lanjuti. Kalau terbukti langgar, kita beri sanksi. Tapi kalau laporan itu salah, kita rehabilitasi yang bersangkutan," katanya.
Buktinya keseriusan BK DPR RI lainnya adalah saat Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan ada beberapa anggota DPR RI yang meminta fee kepada BUMN, BK DPR RI langsung mengundang Dahlan untuk menjelaskannya di depan BK, dan meminta bukti-bukti atas tuduhannya tersebut.
"Kita lihat persoalannya seperti apa, kita bukan sekadar tunggu laporan dari masyarakat saja. Bila kasus itu di media massa massif pemberitaannya selama satu minggu, maka BK langsung inisiatif mengundang pihak-pihak terkait. Seperti saat Pak Dahlan dulu, kita undang semua pihak. Anggota DPR yang terbukti, kita beri sanksi, dari mulai pindah Komisi dan tidak boleh duduk di Komisi tertentu, sampai sanksi lainnya," ucapnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013