Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengharapkan adanya penerapan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak terlalu tinggi agar masyarakat tetap berbelanja di dalam negeri dan penerimaan pajak terjaga.
"Kalau ada suatu barang dikenakan pajak terlalu tinggi, malah nanti tidak ada yang beli dan penerimaan pajaknya malah jadi tidak ada," ujarnya di Jakarta, Senin.
Fuad juga khawatir apabila produk bermerek dikenakan pajak barang mewah yang terlalu tinggi, nantinya masyarakat justru lebih memilih berbelanja di luar negeri yang lebih menjanjikan dari segi harga.
"Kalau pajaknya ketinggian, nanti mereka belanjanya di Singapura. Ini tidak baik juga, makanya kebijakan tentang pajak barang mewah harus lebih cermat, jangan semua dikenakan pajak barang mewah," ujarnya.
Untuk itu, Fuad mengatakan pengenaan tarif PPnBM terbaru sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah, sedang dalam kajian, termasuk pengenaan pajak impor atas produk telepon pintar (smartphone).
Namun, ia menyerahkan segala keputusan dan kepastian implementasi pajak tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang saat ini sedang melakukan kajian.
"Kalau menteri dan BKF mau bikin kebijakan, kami dilibatkan untuk dimintai pendapat. Tapi kalau dibilang keputusannya bagaimana, jangan tanyakan ke dirjen pajak," ujar Fuad.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang kenaikan PPnBM belum termasuk pengenaan pajak bagi telepon pintar.
Menurut dia, Badan Kebijakan Fiskal masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait pengenaan pajak terhadap produk telepon pintar, yang menyumbang salah satu impor nonmigas terbesar pada tahun ini.
"Kita yang siap dululah, karena tinggal menambah tarif. Kalau yang ini (smartphone) kan baru. Kita siapkan dengan benar, karena kita kombinasikan dengan aturan untuk mencegah penyelundupan," kata Bambang.
Menurut rencana, pemerintah akan menerapkan pajak barang mewah dari saat ini sebesar 75 persen menjadi 125-150 persen untuk mengurangi impor dan menekan defisit transaksi berjalan, pada akhir September 2013.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013