"Termasuk dorongan dari masyarakat madani dan juga secara nyata kalau ada anggota masyarakat di lapangan yang menegur kalau masih ada orang yang merokok di lingkungan bebas asap rokok," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berbicara kesadaran masyarakat khususnya di kota besar seperti Jakarta tentang bahaya merokok, Tjandra menilai saat ini relatif sudah lebih baik dibanding waktu-waktu yang lalu. Walau begitu, kesadaran ini untuk terus dibina guna menunjang penerapan lingkungan bebas asap rokok.
Tentang upaya mewujudkan lingkungan bebas asap rokok, Tjandra juga menuturkan pentingnya penyuluhan kesehatan di masyarakat tentang bahaya asap rokok dilakukan.
Baca juga: Kepala BKKBN soroti bahaya asap rokok bagi anak dan ibu hamil
Penyuluhan ini, kata dia, bisa dalam bentuk kajian ilmiah atau melalui penyampaian pengalaman buruk kesehatan yang dialami para perokok di masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan bebas asap rokok serta terimplementasi dengan baik di lapangan.
Selain itu, dibutuhkan juga aturan yang bukan hanya tentang lingkungan bebas asap rokok, tetapi pengendalian rokok secara keseluruhan di tingkat nasional.
Menurut Tjandra, perlu ada revisi dan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang nantinya dapat digunakan sebagai payung hukum bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok.
"PP yang sudah lebih dari 10 tahun ini jelas-jelas harus direvisi dan akan menjadi payung penting bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok," kata dia.
Baca juga: Perokok pasif diajak bersuara, ingin udara bersih tanpa asap rokokDi sisi lain, dia mendorong Indonesia bergabung dalam kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengatasi epidemi global tembakau dengan efek lintas negara atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Di Jakarta, sebenarnya sebagian masyarakat sudah ikut berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok pasif. Salah satunya melalui perwujudan Kampung Bebas Asap Rokok.
Merujuk informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, kampung ini terdiri dari lima RT di RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yakni RT 003, RT 004, RT 005, RT 006 dan RT 007.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Oktober 2023 memperlihatkan bahwa empat dari sepuluh remaja berusia SMP dan SMA menjadi perokok. Data ini diperoleh dari survei yang melibatkan 3.000 anak dan remaja di Jakarta.
Baca juga: Akibat puntung rokok, sebuah rumah di Kramat Jati ludes terbakar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui data yang dipublikasikan pada Juli 2023 menyebutkan bahwa ada lebih dari 7 juta kematian yang berhubungan dengan perilaku merokok dan 1,3 juta kematian lainnya terjadi para perokok pasif.
WHO juga mengatakan kebiasaan merokok adalah salah satu penyebab kematian yang sebenarnya dapat dicegah dan juga merupakan faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti gangguan paru, jantung dan kanker di berbagai organ tubuh.
Di antara gangguan paru yang bisa disebabkan rokok, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) merupakan salah satunya. PPOK merupakan sekelompok penyakit paru-paru yang memiliki karakteristik umum yaitu adanya penyempitan saluran udara yang menyebabkan kesulitan dalam proses bernapas.
PPOK biasanya disebabkan oleh paparan jangka panjang terhadap iritan atau toksin, seperti asap rokok, polusi udara, debu, atau zat kimia berbahaya. Menurut WHO, PPOK merupakan penyebab kematian ketiga di seluruh dunia, menyebabkan 3,23 juta kematian pada tahun 2019.
Baca juga: Puntung rokok jadi penyebab kebakaran bangunan di Jakbar
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024