Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 Haris Andi Surahman.
"Terkait kasus pengurusan DPID dengan tersangka HS (Haris Surahman), hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Usai diperiksa KPK, Haris tidak berbicara banyak mengenai penahanannya.
"Yang pasti di DPR masih banyak calo-calo dan mafia anggaran, kami akan laporkan semua," kata Haris seusai diperiksa.
Haris adalah Wakil Sekjen Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang berada di bawah Partai Golkar. Dia melaporkan anggota Badan Anggaran asal Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati ke pimpinan badan itu telah menerima suap terkait pengurusan anggaran DPID di tiga kebupaten di Aceh.
"Perlu diketahui saya yang pertama melaporkan soal calo anggaran di DPR," tambah Haris singkat.
Namun Haris menolak mengomentari uang yang diterima pimpinan Badan Anggaran, seperti Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung.
"Aduh saya tidak tahu, nanti tanya penyidik, kita ikuti maunya KPK," tambah Haris.
KPK menyangkakan Haris melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Dia terancam penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya didahului dengan permintaan majelis hakim dalam persidangan Wa Ode Nurhayati yang meminta Haris dijadikan tersangka dalam sidang Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor pada 7 Agustus 2012.
Wa Ode telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dan mendapat hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta, sedangkan pemberi suap yaitu Ketua MKGR Fadh el Fouz telah divonis dua tahun dan enam bulan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013