Jakarta (ANTARA News) - Polisi menetapkan David, pengemudi mobil "maut" yang menabrak tiga kendaraan dan menewaskan dua orang di Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.


Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Miyanto mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi, kemudian berencana memeriksa saksi mata di lokasi kejadian.

Sementara Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Chrisnanda menambahkan hasil tes urine pada David menunjukkan negatif atau tidak mengkonsumsi narkoba.

Chrisnanda menyatakan penyidik sedang meneliti kecepatan mobil yang dikendarai David dan menelusuri dugaan David bersama dua orang lainnya saat mengemudkan mobil.

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat, Minggu kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

David (22) mengemudikan kendaraannya menuju Bundaran Senayan, kemudian kendaraan ini menabrak tiga unit mobil dan mengakibatkan dua pejalan kaki meninggal dunia dan sembilan orang luka serius.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013