Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial RMW yang tidak mampu membayar denda sebesar Rp15 juta karena melanggar izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, menjelaskan pria berusia 45 tahun itu kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.

Ia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.

Pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.

Apabila WNA tersebut tidak membayar biaya beban maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Bali usir WNA AS tak berkualitas kedapatan mengemis di Ubud

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.

Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.

Baca juga: Imigrasi Bali batalkan izin tinggal WNA Rusia gelapkan pajak

Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya. Padahal membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.

"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Mesir
Baca juga: WNA Jepang pelaku pencabulan anak PAUD dicegah masuk Indonesia

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024