Kuala Lumpur (ANTARA News) - KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum atas kasus Walfrida Soik yang saat ini memasuki pengadilan tingkat pertama atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
Keterangan ini disampaikan KBRI Kuala Lumpur, Minggu guna memberikan penjelasan faktual terkait kasus tersebut yang menjadi berita hangat di berbagai media nasional.
KBRI Kuala Lumpur memandang perlu memberi penjelasan kasus Walfrida yang telah ditangani sejak awal kasus ini terjadi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Kasus ini bermula pada 7 Desember 2010, Walfrida Soik ditangkap Kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuan yang bernama Yeap Seok Pen, umur 60 tahun.
Walfrida Soik diberangkatkan ke Malaysia oleh agen individual pada tanggal 23 Oktober 2010 melalui jalur Kupang - Jakarta - Batam - Johor Bahru dan kemudian dibawa ke Kota Bahru untuk ditempatkan sebagai pembantu rumah.
Menyadari penampilan Walfrida yang masih remaja, KBRI Kuala Lumpur mendalami data diri di paspor dan Walfrida menyatakan bahwa tanggal lahir dalam dokumen paspor, bukan tanggal kelahiran yang sebenarnya.
Sedangkan, berdasarkan pembicaraan dengan Investigating Officer (polisi penyidik) diperoleh penjelasan bahwa pada mayat korban, ditemui 43 luka tusukan di seluruh tubuh korban dengan 4 (empat) daerah tusukan utama di muka, bagian belakang kepala, perut dan selangkangan.
Berdasarkan bukti awal tersebut Walfrida Soik ditahan sebagai tersangka dan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan ancaman hukuman mati (mandatory).
Terkait kasus tersebut, KBRI Kuala Lumpur pada 20 Desember 2010, menunjuk Pengacara Raftfizi Zainal dari Kantor Pengacara Raftfizi&Rao sebagai pengacara pembela bagi Walfrida Soik.
KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat meringankan hukuman WNI asal NTT ini.
Upaya mendatangkan saksi yang dapat meringankan tersebut guna mengantisipasi pembacaan keputusan sela dari Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu pada tanggal 30 September 2013 mendatang bahwa kasus dinyatakan sebagai "Prima Facie" (ada dasar kuat) sehingga akan ada sidang pembelaan diri pada tanggal 1 Oktober 2013.
(N004/E001)
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013