Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menyusun dakwaan tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Jumat, mengatakan penyusunan dakwaan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tahap dua beserta tiga tersangka dan barang bukti.
"Saat ini, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sedang menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Basril.
Basril menyebutkan dalam perkara tersebut ada tiga tersangka atau calon terdakwa. Ketiganya berinisial AH (27), warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya merupakan warga Myanmar.
Kajari Aceh Besar itu mengungkapkan kronologi tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya yang melibatkan ketiganya. Tindak pidana tersebut berawal pada 30 November 2023, saat itu MA bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta taka (mata uang Bangladesh).
Selanjutnya, MA bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh. Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.
Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, MA selaku nakhoda kapal bersama AH sebagai asisten nakhoda dan HB sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.
"Mereka masuk wilayah Indonesia pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan imigran Rohingya hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR," katanya.
Atas perbuatannya menyelundupkan imigran Rohingya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, guna proses persidangan," kata Basril.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024