Jambi (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi mengungkapkan agar bisa memaksimalkan lima jalur air yang bisa digunakan perusahaan tambang batu bara di Jambi untuk angkut batu bara nya.
“Kami kembali meminta kepada perusahaan untuk optimalkan jalur sungai untuk pengangkutan batu bara,” kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, di Jambi Jumat.
Permintaan itu disampaikan sekda setelah melakukan rapat evaluasi angkutan batu bara jalur sungai yang telah dimulai sejak Januari lalu.
Sudirman mengatakan dari hasil rekayasa lalu lintas angkutan batu bara via sungai, ada lima jalur air yang mesti dioptimalkan yakni di daerah Tenam dan Tebo, jalur itu sudah ditinjau gubernur dan sudah terpetakan perusahaan yang melalui lima jalur air tersebut berdasar hasil rapat.
Dari rapat itu pula sudah di inventarisir waktu operasional angkutan batu bara mulai pukul 21.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
Pemerintah provinsi saat ini masih mengacu INGUB Nomor 1 tahun 2024 terkait aturan pengalihan angkutan batu bara lewat jalur sungai namun aturan itu akan diterjemahkan lagi dimana lima jalur air itu nanti langsung terpilah perusahaan mana yang menggunakan jalurnya.
"Ini untuk memudahkan memonitor, juga meminta tiap jalur ada koordinator (penanggung jawab) dari masing-masing kabupaten termasuk Provinsi tapi koordinator Dishub," kata Sudirman.
Saat ini pemprov Jambi terus berupaya mengoptimalkan dahulu para pengusaha IUP dan angkutan batu bara ke jalur sungai dan jika ada nanti jalan khusus atau nasional yang dilalui, tetap sesuai dengan mekanisme kelas jalannya, tidak boleh lebih dimensi over load.
Sekda juga menegaskan hasil evaluasi, memang jalur air itu perlu dioptimalkan untuk dilalui, dan pihaknya akan panggil pengusaha untuk optimalkan itu dan juga mengevaluasi rute angkutan batu bara yang menuju ke Bungo, Dharmasraya, Bengkulu, termasuk rute Muaro Jambi dan Tebo dievaluasi semua.
Baca juga: Gubernur Jambi desak pengusaha batu bara selesaikan jalan khusus
Baca juga: Pelabuhan Pelindo di Jambi ditabrak kapal pengangkut batubara
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024