Jumlah ini telah disepakati dalam musyawarah bersama tentang penetapan besaran zakat fitrahCirebon (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon Jawa Barat menetapkan nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi di kotanya sebesar Rp45.000 atau setara dengan 2,8 kilogram beras.
“Jumlah ini telah disepakati dalam musyawarah bersama tentang penetapan besaran zakat fitrah,” kata Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan di Cirebon, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam musyawarah itu, Baznas mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, serta instansi terkait lainnya untuk menentukan acuan nilai bagi warga yang ingin membayar zakat.
Menurut dia, masyarakat di Kota Cirebon diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai hasil ketetapan yang dimaksud.
“Hasil yang disepakati besaran zakat fitrah tahun ini -di Kota Cirebon- adalah 2,8 kilogram beras per jiwa, atau jika dikonversi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000,” katanya.
Hamdan menjelaskan, besaran zakat fitrah mengacu pada harga beras medium di Kota Cirebon saat ini sebesar Rp14.500 per kg.
Angka tersebut dihitung kembali dengan estimasi adanya kenaikan harga sampai 10 persen menjelang Ramadhan 2024.
“Kami mengacu pada harga beras medium, karena masyarakat di sini banyak menggunakan itu. Kemudian jumlahnya dibulatkan Rp45.000 per jiwa,” katanya.
Dia memastikan besaran zakat fitrah ini sudah mengikuti mekanisme penghitungan yang ada. Oleh karenanya ketetapan tersebut bisa menjadi acuan masyarakat guna menunaikan kewajiban membayar zakat, khususnya di Kota Cirebon.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cirebon Rokila menuturkan, besaran zakat fitrah itu nilainya tidak jauh berbeda dengan hasil ketetapan yang disepakati bersama Baznas pada 2023 kemarin.
Dia menambahkan, pelaksanaan zakat fitrah di Kota Cirebon pada tahun tersebut sudah terlaksana dengan baik, serta diharapkan hal serupa bisa terjadi pula untuk tahun 2024 ini.
“Kami menyepakatinya bersama. Tentu ada berbagai pertimbangan dan mengikuti regulasi yang ada. Sehingga hasilnya memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat tahun ini,” katanya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024