Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, sanksi administrasi bagi pedagang MMEA yang melanggar aturan yaitu dikenakan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta.
"Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini. Jika tidak memiliki NPPBKC, para pedagang yang menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen bisa dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi administrasi," kata Kepala KPPBC TMP C Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Jumat.
Dengan demikian dia menekankan agar para pedagang legal MMEA di Bengkulu harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Dengan adanya sanksi administrasi terhadap para pedagang MMEA yang melanggar aturan cukai tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berupaya menghindari regulasi cukai," katanya.
Koen menjelaskan, MMEA atau minuman beralkohol merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, KPPBC TMP C Bengkulu juga terus melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga pendapatan negara tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan.
"Kepedulian KPPBC TMP C Bengkulu terhadap peredaran MMEA ilegal mencerminkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah dan para pedagang akan mematuhi regulasi cukai dengan lebih ketat," ujar dia.
Diketahui, sejak Januari hingga Desember 2023 KPPBC TMP C Bengkulu telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024