kerja sama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang menandatangani Kesepakatan Kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur mengenai Vessel Traffic Services (VTS).
Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan koordinasi antar lembaga negara untuk memperkuat pengoperasian VTS di Palembang.
"Kerja sama ini memastikan pengawasan dan monitoring kapal-kapal melalui sarana komunikasi radio dan Automatic Identification System (AIS) oleh VTS dan Stasiun Radio Pantai (SROP) dapat dilakukan secara efektif," kata Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla, Capt. Budi Mantoro dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam melanjutkan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk pertukaran data dan informasi dalam pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut, sebagaimana tertuang dalam KEP-239/BC/2020 dan HK.201/5/14/DJPL/2020.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari komitmen kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam penyelenggaraan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Baca juga: BPTJ Kemenhub cek kesiapan bus BTS Kota Bekasi jelang beroperasi
Baca juga: Disnav Tanjung Perak evakuasi Pelampung Suar No.24
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Direktorat Kenavigasian, menjalankan peran penting sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia," ujarnya.
Menurut Budi Mantoro, mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh.
"Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai kolaborasi lembaga negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnav Tipe A Kelas I Palembang, Zaidanus mengungkapkan dalam implementasinya, kesepakatan ini akan memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi pelayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023. Ini mencakup pemanfaatan pengoperasian VTS, Palembang.
"Terkait bentuk kerja samanya dalam pertukaran informasi, Disnav Palembang memberikan informasi pergerakan kapal yang diperlukan oleh Bea Cukai sedangkan dari Bea Cukai memberikan informasi terkait bantuan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan informasi lainnya terkait keselamatan pelayaran," ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat pelayaran. Dengan optimalisasi penggunaan VTS dan berbagi informasi antar lembaga, diharapkan dapat memastikan keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim terjamin dengan baik.
Sebagai informasi, acara penandatanganan dihadiri oleh Sugeng Apriyanto selaku Kepala Kanwil DJBC Subagtim; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Andri Waskito; Kasubdit Telkompel Suyadi; Sub Koordinator Kelompok Operasi Subdit Telkompel, Erika Marpaung.
Baca juga: Kemenhub catat subsidi angkutan barang perintis 2024 naik 46 persen
Baca juga: Kemenhub uji coba sandar dan operasional 3 pelabuhan di Palu
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024