"Jika ada masyarakat yang merasa dirinya mendapat ancaman, minta perlindungan ke kepolisian, baik di polsek maupun polres, kita akan mememberikan perlindungan secara hukum," katanya di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, terkait dengan adanya politik uang yang terjadi pada pilkada Kubu Raya merupakan teknis dari pilkada itu sendiri dengan kewenangan pada panitia pengawas pemilu.
"Mekanisme terkait perihal tersebut yang memiliki otoritas dalam menindaklanjutinya adalah Panwaslu Kubu Raya, silakan saja bagi yang menemukan indikasi kecurangan untuk melaporkan ke Panwaslu Kubu Raya," tuturnya.
Mukson menjelaskan panwaslu yang merupakan alur teknis pelaporan dari adanya tindak kecurangan pastinya akan melimpahkan kasus-kasus yang telah dihimpun itu kepada kepolisian.
"Selanjutnya ketika berkas tersebut telah dilimpahkan dan memenuhi syarat pelaporan, langsung kita tindak sesuai hukum," katanya.
Namun, katanya, jika seseorang ataupun kelompok yang tertangkap dalam hal melakukan ancaman kepada orang lain, termasuk pelapor politik uang, dalam bentuk apapun akan dikenai sanksi pidana yaitu pasal 335 mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Kita akan tindak tegas pelaku tersebut dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mukson.
(KR-RDO/Z004)
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013