Jakarta (ANTARA) - Pelaku industri kripto Indonesia berharap pemerintah dapat menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif demi mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto.
Dia berharap, Indonesia dapat memetik pelajaran dari Thailand yang belum lama ini mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital.
"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif," kata Yudho dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Thailand telah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Pembebasan PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Selain itu pada Mei 2023, Thailand juga telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN.
Sementara itu, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.
Melihat kondisi tersebut, Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN.
Hal itu mengingat bahwa aset kripto, menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas.
Dia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku.
Yudho memandang, pendekatan dengan skema capital gain dianggap lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenakan pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi.
Hal itu, menurut dia, dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Selain itu, skema tersebut dinilai dapat memudahkan pelaporan pajak bagi investor karena mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Penerapan skema pajak tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto.
Yudho mengingatkan bahwa kripto memiliki potensi untuk menjadi pendorong ekonomi digital dalam negeri. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi yang tepat bagi industri kripto.
Indonesia dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.
"Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah," kata Yudho.
Baca juga: Bittime: Pasar kripto akan rebound pasca-rilis Fed dan jelang halving
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024