Denpasar (ANTARA News) - Anif Solchanudin alias Pendek bin Suyadi (24), salah seorang dari empat terdakwa kasus bom Bali 2005, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
Jaksa Putu Indriati SH saat membacakan nota tuntutan mengungkapkan,
terdakwa Anif yang salah seorang anggota Al-Jemaah Al-Islamiah (JI) rekrutan Subur Sugiarto alias Abu Isa, tercatat ambil bagian sejak tahap perencanaan dari aksi bom Bali II.
Buktinya, pada bulan Agustus 2005, sekitar dua bulan sebelum bom meletus di Jimbaran dan Kuta, terdakwa Anif sempat mendengar dan tahu akan ada "proyek" di Bali, kata jaksa.
Abu Isa yang adalah "qoid fiah" dalam kelompok JI, kepada Anif sempat memberitahukan bahwa akan ada "proyek" lagi di Bali, setelah proyek pertama di Legian Kuta 12 Oktober 2002.
Mendengar akan ada "proyek" tersebut, Anif yang sudah banyak mendapat pelajaran tentang jihad dan mati syahid dari Abu Isa, menawarkan diri untuk siap bertindak sebagai pelaku bom bunuh diri (istimata).
"Terdakwa siap sebagai `istimata` setelah yakin bahwa dengan meneteskan darah akan terbuka pintu surga, yang tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bagi 70 anggota keluarga terdakwa yang lain," ujar jaksa.
Setelah mendapat pengarahan tentang istimata dari Abu Isa, terdakwa selanjutnya mengikuti pelatihan perang di Unggaran, Semarang, dilatih oleh Abu Isa sendiri bersama adiknya, Sobri alias Sobron.
Usai latihan, kesiapan Anif tersebut oleh Abu Isa dilaporkan kepada gembong teroris Noordin M Top yang sedang mengatur strategi peledakan bom di Rumah Makan Padang Selera di Semarang.
Mendengar itu, Noordin M Top meminta agar terdakwa belajar menyetir mobil, menyusul diserahkan sejumlah buku tentang bom bunuh diri.
Namun belakangan, beberapa pekan sebelum bom meledak di Jimbaran dan Kuta, peran Anif tiba-tiba digantikan orang lain.
Setelah bom meletus 1 Oktober 2005, kata jaksa, petugas yang melakukan penyelidikan menyusul mengetahui bahwa yang bertindak selaku "istimata" adalah Salik Firdaus (Majalengka, Jabar), Misno (Cilacap, Jateng), dan Aip Hidayatullah (Ciamis, Jabar).
Melihat semua rentetan itu, jaksa mengatakan bahwa Anif adalah terdakwa yang tahu persis sejak tahap perencanaan dari aksi bom Bali II yang meletus 1 Oktober 2005 sekitar pukul 18.30 Wita.
Karenanya, terdakwa dijerat dengan pasal 6 Undang Undang No.15 tahun 2003 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006