Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat masih mengkaji kemungkinan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menyusul insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi saat penghitungan suara legislatif pada Rabu malam (14/2).
Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid mengatakan kemungkinan PSU bisa saja dilakukan, namun sebelum memutuskan hal tersebut maka pihaknya membutuhkan laporan yang komprehensif terkait peristiwa yang terjadi
"PSU bisa saja tapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu, tentu kita lihat prosesnya," kata Khuwailid di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syaratnya, apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai UU Nomor 7 tentang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kita akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan," terangnya.
Khuwailid menjelaskan kasus yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini sebetulnya akibat ada pihak (tim calon legislatif) yang kalah saat proses penghitungan suara dan tidak menerima, kemudian melakukan perusakan dan pembakaran kotak suara.
"Informasi yang kita dapatkan meminta dilakukan penambahan suara kepada KPPS, tapi keinginan itu tidak bisa dilaksanakan sehingga menimbulkan emosi dan yang berujung pada pembakaran terhadap beberapa kotak suara," ujar Khuwailid.
Menurutnya, eskalasi pertama kali berasal dari Desa Parado Wane yang kemudian bergeser dan meluas ke Desa Parado Rato dan Panca dan Mere.
"Saat ini situasinya sudah reda sejak Rabu malam pukul 23.30 Wita, berkat kesigapan aparat Polri dan TNI dan Bawaslu dan KPU kabupaten kerja sama untuk amankan situasi. Seluruh logistik pemilu yang masih aman sudah dipindahkan ke KPU Kabupaten Bima," ujarnya.
Dari laporan yang diterima KPU NTB, terdapat sejumlah kotak suara yang berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. Sementara, untuk pelakunya sebanyak dua orang dan saat ini sudah diamankan Polres Kabupaten Bima.
"Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya," ucap Khuwailid.
Oleh karena itu, belajar dari kasus Kecamatan Parado, kata Khuwailid, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dan hambatan agar tidak terjadi di tempat lain.
"Mudahan-mudahan dari kasus ini kita semua semakin bisa antisipasi seluruh potensi yang ada terhadap ancaman gangguan dan hambatan dalam proses rekapitulasi suara yang saat ini masih berproses," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024