Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta, Jumat

Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @tmcpoldametro menyebutkan layanan SIM keliling beroperasi pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara diLTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.


Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam layanan SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan yang harus dibawa terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang, dan fotokopi masing-masing dokumen tersebut..

Ketika di lokasi gerai SIM keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Wakil ketua DPR apresiasi kebijakan Kapolri permudah urus SIM

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024