Kerugian keuangan negara dalam perkara sebesar Rp1.092.917.664

Ambon (ANTARA) - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Petrus Fatlolon memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari KKT guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT.

"Mantan Bupati KKT periode 2017-2022 ini diperiksa sejak pukul 10:30 WIT hingga 17:00 WIT hari ini," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.

Baca juga: Menparekraf harap pemimpin mendatang fokus soal pangan hingga korupsi

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik Kejari KKT selama enam jam ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran perjalan dinas di lingkup Setda KKT pada 2020.

Dua tersangka yang telah ditetapkan jaksa dalam perkara ini adalah Sekda KKT berinsial RBM bersama PM selaku bendahara sekretariat daerah.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara sebesar Rp1.092.917.664," ucap Aizit.

Baca juga: Erick laporkan dua Dapen BUMN terkait dugaan korupsi minggu ini

Saksi PF diperiksa oleh jaksa penyidik Ricky Ramadhan Santoso, SH bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT dan saat menjalani proses pemeriksaan, saksi didampingi oleh penasihat hukumnya Neles Serin.

Untuk tersangka RBM, jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada saksi Petrus Fatlolon dan untuk tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.

"Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara dugaan korupsi ini akan kami diinformasikan," tandasnya.

Baca juga: Eks Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024