Kami terus mengimbau kepada pelaku UMKM lainnya yang ada di dalam wadah Jakpreneur Jakarta Barat, untuk mengikuti ketentuan pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Barat (Sudin PPKUKM Jakbar) menargetkan 400 pelaku UMKM yang menjadi binaannya bisa memiliki sertifikat halal hingga batas waktu 17 Oktober 2024.

Sebelumnya pada 2023, Sudin PPKUKM Jakbar berhasil memfasilitasi 600 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi binaannya bisa mengantongi sertifikat halal.

"Kami terus mengimbau kepada pelaku UMKM lainnya yang ada di dalam wadah Jakpreneur Jakarta Barat, untuk mengikuti ketentuan pemerintah. Satu diantaranya, kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun self declare (pernyataan diri)," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakbar, Iqbal Idham Ramid di Jakarta, Kamis.

Iqbal menyebutkan sertifikat halal bagi pelaku UMKM bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta bisa meningkatkan pangsa pasar.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal maka setiap pelaku usaha termasuk UMKM wajib mencantumkan sertifikat halal," kata dia.

Ia menyebut pemerintah memberikan batas waktu tahap pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Adapun sertifikat halal reguler, kata Iqbal, biasanya merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaan terkait dapur produksi, bahan olahan, dan sebagainya.

"Sementara sertifikat halal skema self declare, merupakan sertifikat halal dengan bahan olahan yang sudah bersertifikat halal, misalnya, pedagang siomai. Semua bahan-bahan pembuatan siomai, seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal," jelasnya.

Selain pelaku UKM binaan, lanjut Iqbal, Sudin PPKUKM Jakarta Barat juga mengimbau kepada pedagang lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) untuk memiliki sertifikat halal.

"Kami telah memberikan sosialisasi terkait sertifikat halal untuk loksem dan lokbin sejak tahun 2021 lalu. Sampai saat ini masih dalam proses. Nanti kami informasikan pedagang loksem dan lokbin sebagai percontohan yang telah memiliki sertifikat halal," kata Iqbal.
Baca juga: Jakpus kurasi produk UMKM Jakpreneur agar bisa naik kelas
Baca juga: Dinsos DKI fasilitasi 1.157 UMKM Jakpreneur ikut pembinaan pada 2023
Baca juga: Dinas PPKUKM hadirkan bazar dan festival di malam Tahun Baru 2024


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024