"Sebagaimana kami sampaikan, ada beberapa hal, setidak-tidaknya dua yang jadi alasan, pertama, karena bencana alam banjir, masih tergenang, ada perusakan terhadap logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara, sehingga belum tersedia atau juga setelah penghitungan suara ada yang ribut di TPS," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, KPU belum dapat memastikan kapan digelarnya pemungutan suara susulan itu. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan.
Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar adalah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Namun, hal itu harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.
"Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," katanya.
Dia mengungkapkan keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah. KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.
"Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Rabu (14/2), KPU memutuskan ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Pertama, kata dia, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS harus melakukan pemungutan suara susulan. Sebab, daerah tersebut masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.
Lalu, kedua, Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara. Ketiga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan.
Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ada 456 TPS yang pemungutan suaranya susulan. "Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah," tambahnya.
Kelima adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 4 TPS melakukan pemungutan suara susulan, karena gangguan keamanan.
Baca juga: KPU: Surat suara DPR/DPRD tertukar tetap dihitung sah untuk partai
Baca juga: KPU: Kami juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan
Baca juga: KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024
Baca juga: KPU bersyukur Sirekap bikin hasil penghitungan TPS diketahui publik
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024