Jakarta (ANTARA News) - Jeffrey Baso, Direktur Triranu Caraka Pasifik yang terlibat dalam kasus L/C fiktif PT Gramarindo Group di BNI, membantah mendapat perlakuan khusus dari Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) saat penanganan perkaranya."Tidak ada, yang ada saya malah diceburin," katanya saat didengar keterangannya sebagai saksi perkara korupsi mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa.Suyitno menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang menyebutkan dirinya telah menerima hadiah dari tersangka yang mengakibatkan dia tidak melaksanakan sebagian kekuasaan dan kewenangannya selaku Kepala Bareskrim Polri yang disandangnya sejak 14 Maret 2004, diantaranya tidak dilakukannya penyitaan aset perusahaan yang terlibat penerimaan L/C fiktif Gramarindo pada BNI dan pemantauan pembayaran dana recovery BNI.Jeffrey dihadirkan dalam sidang terkait statusnya sebagai salah seorang tersangka pencairan L/C fiktif BNI yang pernah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Bareskrim Mabes Polri, di mana Suyitno pernah menjabat sebagai Wakil Kepala dan Kepala Bareskrim.Jeffrey mengaku tidak mengenal Suyitno Landung, dan hanya sekali melihat pejabat Bareskrim itu. "Kenalnya ya waktu diturunkan dari tingkat tiga ke sel di bawah," kata Jeffrey, menceritakan proses pemindahan penahanan tersangka asal Gramarindo Group yang semula ditahan di Lantai III Bareksrim ke sel di Lantai I di gedung yang sama.Perkataan Jeffrey itu mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Suyitno Landung, Pandji Prasetyo yang menilai bahwa kehadiran Jeffrey sebagai saksi tidak ada relevansinya dengan perkara kliennya.Namun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M. Hudi memiliki argumen bahwa kehadiran Jeffrey terkait pembuktian dakwaan ketiga tentang penerimaan hadiah yang berkait dengan tidak dilaksanakannya kewenangan Suyitno, salah satunya tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka.Jeffrey mengaku, tidak ingat pasti rincian aset-aset PT Gramarindo, namun tidak dilakukannya penyitaan terhadap aset itu merupakan keputusan tim yang beranggotakan pihak kepolisian, kejaksaan dan BNI."Aset-aset itu tidak disita melainkan dititip pada notaris dengan maksud mempermudah proses recovery BNI," katanya.Mengenai penjualan tujuh sertifikat tanah Cilincing dari keseluruhan 44 sertifikat tanah, Jeffrey mengatakan, saat dia diminta bantuan untuk program recovery
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006