Sebab pada 2007 dan 2010, Labora juga pernah dituduh dengan perkara yang sama tapi perkaranya dihentikan karena BAP nya sangat lemah dan Labora dinyatakan tidak terbukti bersalah."

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Polda Papua tidak menunjukkan sikap profesional dalam menuntaskan kasus Aipda Labora Sitorus terkait kepemilikkan `rekening gendut` Rp1,5 triliun sehingga dikhawatirkan majelis hakim dalam persidangan akan membebaskannya.

"Sangat disayangkan sikap Polda yang memaksakan pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan pada 19 September 2013, sebab BAP itu sangat lemah dan tidak menunjukkan polisi bertindak profesional," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat (20/9) malam.

Ia menilai di dalam BAP Labora Sitorus tidak disebutkan adanya pihak lain terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Labora. Padahal Labora memiliki data-data lengkap bahwa 33 pejabat Polri menerima aliran dana tersebut.

Dari BAP itu, kata dia, terlihat polisi mencoba melindungi ke-33 pejabatnya yang menerima aliran dana itu. Akibatnya BAP TPPU Labora menjadi lemah.

"Dalam BAP tersebut polisi terlihat sangat kerepotan untuk membuktikan pidana pokok yang dituduhkan kepada Labora, yakni pasal penimbunan BBM dan Illegal logging," katanya.

Karena itu, kata dia, kejaksaan harus bekerja keras melengkapi BAP Labora dengan cara memburu aliran dana yang diterima 33 pejabat Polri. Jika tidak, Kejaksaan akan memegang bola panas karena ketidakprofesionalan polisi.

Jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan maka dikhawatirkan hakim akan membebaskan Labora Sitorus. "Sebab pada 2007 dan 2010, Labora juga pernah dituduh dengan perkara yang sama tapi perkaranya dihentikan karena BAP nya sangat lemah dan Labora dinyatakan tidak terbukti bersalah," katanya.

Dalam perkara ini, PPATK seharusnya ikut membantu memberikan data-data transaksi atau aliran dana Labora kepada 33 pejabat Polri.

Misalnya, kepada pejabat Mabes Polri ada 12 kali transferan dana melalui rekening nomor 1550003319730 Bank Mandiri. Ke pejabat tinggi Polda Papua ada empat kali aliran dana pada 2012, yakni Januari Rp629.750.000, Juni Rp225 juta, Agustus Rp300 juta, September Rp150 juta dan Februari 2013 Rp200 juta.

Pejabat di Polres Sorong selama 2012 menerima delapan kali aliran dana yang mencapai Rp1,25 miliar.

"IPW berharap Mabes Polri ikut membantu menuntaskan kasus ini," katanya. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013