Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.426 warga binaan sosial (WBS) lainnya tidak terdaftar dikarenakan belum memenuhi syarat untuk memilih. "Seperti masih belum berusia 17 tahun atau belum menikah serta status kependudukannya masih berproses," katanya.
Premi menjelaskan, WBS di dalam panti-panti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial juga memiliki hak untuk memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
(Jakarta Barat) sebanyak 739 orang.
Baca juga: Prabowo-Gibran unggul di TPS Panti Sosial ODGJ BLHS 3 Jakarta
Lalu Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 di Cipayung (Jakarta Timur) sebanyak 723 orang dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 di Grogol Petamburan (Jakarta Barat) sebanyak 250 orang.
Seluruh warga binaan sosial tersebut berlokasi di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah panti sosial antara lain di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa (PSBL HS) 2 di Cipayung (Jakarta Timur) sebanyak empat TPS, PSBL HS 3 di Grogol Petamburan (Jakarta Barat) sebanyak tiga TPS.
Lalu PSBL HS 1 di Cengkareng (Jakarta Barat) sebanyak dua TPS, Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia (PSTW BM) 3 di Cilandak (Jakarta Selatan) sebanyak dua TPS dan di setiap TPS seperti Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti (PSBD BB) 2 di Cengkareng, Jakarta Barat.
(Jakarta Barat), PSTW BM 4 di Tanjung Priok (Jakarta Utara) dan Panti Sosial Bina Netral dan Rungu Wicara Cahaya Batin di Kramat Jati (Jakarta Timur).
Baca juga: Meski sebagian kebanjiran, semua TPS di Jakpus selesaikan pencoblosan
Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Asta Devin Loriana mengatakan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap dapat memberikan suara secara langsung dalam Pemilu 2024 asalkan telah mendapatkan status pulih dari dokter spesialis kejiwaan yang diikuti dengan rutin meminum obat.
Ia menyebutkan, 250 warga binaan yang menjadi pemilih pada pemilu kali ini merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merujuk pada daftar pemilih pada Pemilu 2019.
Kemudian disimpan datanya menjadi DPT untuk tahun 2024. "Nah menurut KPU, 2024 ini mereka tidak perlu didampingi oleh dokter jiwa lagi,” kata Asta di Jakarta, Rabu (14/2).
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024