Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani sebuah memorandum yang memberikan perlindungan sementara bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di negaranya, mengingat situasi parah di Jalur Gaza, kata Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan.
"Mengingat konflik yang sedang berlangsung dan kebutuhan kemanusiaan di lapangan, Presiden Biden menandatangani sebuah memorandum yang mengarah pada penundaan pemindahan warga negara Palestina tertentu yang ada di Amerika Serikat, dengan memberikan perlindungan sementara.
Secara khusus, Presiden Biden menunda deportasi selama 18 bulan bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di Amerika Serikat,” kata Sullivan lewat pernyataan, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa penundaan deportasi tersebut akan memberikan perlindungan bagi sebagian besar warga negara Palestina di Amerika Serikat, kecuali mereka yang divonis atas kejahatan berat atau yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.
“Siapa saja yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan seperti demikian,” kata Sullivan menambahkan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Menkeu Israel cegah pengiriman tepung ke Jalur Gaza
Baca juga: Indonesia kutuk keras serangan Israel ke Rafah
Baca juga: Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza tembus 28.000 orang
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024