Kami mengecam keras kejadian ini karena dilakukan oleh ayah kandung, kakak kandung, dan ibu kandungnya sendiri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah, ibu, dan kakak kandung di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Kami mengecam keras kejadian ini karena dilakukan oleh ayah kandung, kakak kandung, dan ibu kandungnya sendiri," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar mengatakan dalam menangani kasus ini, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kutai Timur serta pendamping anak untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Penyelamatan sudah dilakukan dengan adiknya yang masih berusia lima tahun dan saat ini anak sudah berada di rumah aman DP3A Kutai Timur untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Menteri Bintang ajak kolaborasi lindungi anak dari kekerasan seksual

Pihaknya juga memastikan ketiga terduga pelaku yaitu ayah, ibu, dan kakak kandung korban sudah ditahan polisi.

Polisi kini masih mendalami kasus ini, dimana ada dugaan pamannya juga terlibat sebagai pelaku.

"Ada dugaan juga dilakukan oleh pamannya yang saat ini sudah berada di luar kota. Polisi terus mendalami kasus ini," kata Nahar.

Pihaknya berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kutai Timur dengan korban anak perempuan berusia 10 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak berada di bangku PAUD hingga kelas 5 sekolah dasar.

Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan guru agama kepada 24 murid di Bengkulu
Baca juga: KemenPPPA : Cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024