Memang benar dipindah ke Polda Jatim dengan alasan keamanan dan rencananya juga akan digelar reka ulang kasus kejadian Puger di sana, namun jadwalnya kapan saya belum tahu pasti,"
Jember (ANTARA News) - Sebanyak 17 tersangka kasus kerusuhan di wilayah Puger yang ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jember dipindahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis.
"Memang benar dipindah ke Polda Jatim dengan alasan keamanan dan rencananya juga akan digelar reka ulang kasus kejadian Puger di sana, namun jadwalnya kapan saya belum tahu pasti," kata Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro.
Ke-17 tersangka tersebut terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Eko Mardi Santoso meninggal dunia dan 10 orang tersangka kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin di Desa Puger Kulon.
Para tersangka diangkut dengan menggunakan bus Brimob Polda Jatim dan mendapat pengawalan yang ketat dari anggota Brimob.
Menurut Awang persidangan belasan tersangka kasus kerusuhan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jember karena lokasi kejadiannya di Puger, sehingga para tersangka akan dikembalikan lagi ke Jember.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan pemindahan para tersangka kerusuhan itu karena alasan keamanan.
"Demi keamanan saja dipindah ke Polda dan proses penyidikan di Polres Jember sudah selesai," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara 10 orang tersangka kasus kerusuhan Puger, Eko Imam Wahyudi mengaku baru mendapat informasi terkait dengan pemindahan kliennya.
"Saya juga baru tahu kalau para tersangka dipindahkan ke Polda Jatim. Kemungkinan saya akan ke Polda besok Jumat (20/9) untuk mengetahui kondisi mereka dan menanyakan alasan pemindahan itu, termasuk juga bertanya tentang rencana reka ulang," katanya.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang reka ulang dilakukan di luar tempat kejadian perkara, tetapi gambaran lokasinya harus mirip dan sebenarnya lebih tepat di TKP untuk reka ulang kejadian kerusuhan yang terjadi pada 11 September itu.
"Saya berharap reka ulang dilakukan di lokasi kejadian, namun aparat kepolisian memiliki pertimbangan tertentu dengan alasan keamanan dan tidak ada masalah bagi saya," ujarnya.
(KR-FQH/M026)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013