Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Hamdi Basjar, mengatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di wilayahnya menyusut dalam lima tahun terakhir seiring peralihan tata ruang.
Jumlah DPT yang tercatat oleh petugas KPPS TPS 10 tahun ini mencapai 120 orang pemilih. Jumlah tersebut menyusut bila dibandingkan dengan pemilu 2019 yang mencapai sekitar 198 pemilih.
"Jumlahnya berkurang. Yang saya tahu sudah banyak yang meninggal juga, di tempat saya saja empat orang meninggal sebelum pandemi (COVID-19)," katanya.
Baca juga: 117.754 warga daerah lain mencoblos di DKI Jakarta
Hamdi yang juga menjabat Ketua RT11 RW02 Gambir mengatakan sebanyak 120 pemilih dalam DPT umumnya merupakan warga di wilayah setempat yang sudah berpindah tempat tinggal ke kawasan Jabodetabek dan sekitarnya.
Namun, kata dia, penduduk tersebut tidak mengganti keterangan domisili pada kartu tanda penduduk (KTP), dengan alasan kawasan asalnya yang dianggap prestisius.
Ia mengatakan penyusutan penduduk berusia pemilih pemilu di wilayah itu disebabkan peralihan tata ruang dari perumahan warga menjadi kompleks perkantoran swasta dan pemerintah, serta gedung pencakar langit yang menjadi pusat bisnis di sekitar kawasan Merdeka Selatan dan Merdeka Utara.
"RW di Medan Merdeka Selatan dan RW di Medan Merdeka Utara itu digabung jadi RW02, dari yang semula RW03, kemudian ditiadakan karena enggak ada penduduknya," kata Hamdi yang sejak 1989 tinggal di wilayah tersebut.
"Di Kelurahan Gambir begitu luas, Monas hampir 100 hektare, Masjid Istiqlal, Pejambon, sampai Jalan Abdul Muis batasnya," katanya.
Baca juga: 13.182 calon pemilih di Jakarta masih bermasalah
Dari total 10 TPS di Kelurahan Gambir, kata Hamdi, TPS 10 yang menjadi lokasi penyaluran hak politik Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi Widodo menjadi yang paling sedikit jumlah DPT..
Bahkan, Hamdi yang sebenarnya telah melampaui batas usia sebagai petugas KPPS, disepakati oleh warganya untuk mengemban tugas sebagai ketua KPPS karena minim penduduk.
Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 menyebut bahwa persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
"Di tempat saya yang menetap sekarang cuma tiga orang. Makanya usia saya sekarang yang sudah 66 tahun, masih boleh jadi Ketua KPPS," katanya.
Sementara menjelang penutupan pemungutan suara di TPS 10 Gambir, sekitar 70 persen warga yang tercantum dalam DPT Pilpres 2024 telah menyalurkan hak politiknya, termasuk Presiden Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo yang berada di TPS pada pukul 08.50 hingga 09.06 WIB.
Baca juga: KPU: 13.503 pemilih DPTb di DKI Jakarta
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024