Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Fakfak.
"Ditangkapnya pada Rabu (18/9) pukul 14.20 WIB di Perumahan Darma Husada Mas Blok BA Nomor 3 Surabaya," katanya.
Hermanus melakukan korupsi enam unit mobil dinas untuk pimpinan dewan setempat pada 2010 dengan total kerugian negara Rp338,1 juta.
"Kamis pagi, yang bersangkutan diterbangkan ke Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Satgas Kejagung juga berhasil menangkap buronan dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Lampu Jalan di Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009, Gitama Rahardja Ruslie dari tempat persembunyiannya di Jalan Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat pada Senin (16/9) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap Gita Rahardha Rusli itu dilakukan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bengkulu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gitama Rahardja Ruslie menjabat sebagai Direktur PT Mega Radikon Jaya yang dalam kasus korupsi itu berposisi sebagai konsultan.
Tersangka melakukan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dengan total kerugian negara Rp8 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp24,5 miliar.
Kemudian, Kejati Bengkulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Bengkulu Nomor Print-562/N.7/Fd.1/10/2012 tertanggal 10 Oktober 2012.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013