Cimahi, Jawa Barat (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Ummi menjelaskan bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Ini di luar itu, karenanya surat suara dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Jadi pemusnahan surat suara ini adalah yang lebih atau tidak digunakan, yang dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan surat suara itu secara aturan harus dimusnahkan," kata Ummi di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan, kata Ummi, adalah surat suara yang sisa dan rusak.
Adapun yang dimusnahkan dengan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar, lanjut dia, tidak ada yang telah tercoblos.
"Tidak ada yang tercoblos, hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek," ujarnya.
Distribusi surat suara masih dilakukan, dengan target 140.457 TPS di Jawa Barat telah terdistribusi sampai sebelum Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Jabar: Mayoritas warga binaan coblos untuk Pilpres
Baca juga: KPU Jabar: 32 ribu lebih ODGJ ikut nyoblos pada Pemilu 2024
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024