Surabaya (ANTARA News) - Kepala BP Migas, Kardaya menyatakan sesuai dengan peraturan kontrak bagi hasil, kasus semburan lumpur panas di Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, merupakan tanggung jawab kontraktornya. "Dalam hal ini, kontraktor dimaksud ada tiga yang memegang 'participating interests` (PI), yaitu Lapindo, Medco dan Santos," ucap Kardaya dalam dialog dengan jurnalis di salah satu hotel berbintang lima di Surabaya, Senin malam. Dalam dialog yang diikuti juga oleh para kepala divisi BP Migas dan para kontraktor migas pemegang kontrak eksplorasi dan eksploitasi di Jatim ini, ia menuturkan bahwa dirinya bukan berarti "cuci tangan" terhadap kasus semburan lumpur di sumur Banjarpanji-1 itu. Tetapi menempatkan masalahnya susuai dengan proporsinya. Pemegang PI di Blok Brantas meliputi Lapindo Brantas Inc 50 persen, Medco 38 persen dan sisanya 12 persen Santos. "Mereka bertiga inilah yang bertanggungjawab," ucapnya menegaskan. Saat ditanya biaya hingga pemulihan (cost recovery)) yang harus ditanggung ketiga kontraktor itu atas peristiwa di Porong, dikabarkan Rp33 triliun yang diduga bisa mengakibatkan Lapindo bangkrut, Kardaya menuturkan bahwa itu merupakan urusan intern ketiga kontraktor pemegang PI. Tentang wacana pemutusan kontrak akibat bencana lumpur panas ini, ia menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan kontrak bila kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati, misalnya, tiga sampai lima tahun tidak melakukan eksplorasi maupun eksploitasi. "Diluar itu --termasuk kejadian semburan lumpur-- belum ditentukan dalam kontrak bagi hasil," tuturnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006