Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menerima dua laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik politik uang atau money politic, menjelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan laporan pertama dugaan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran yang dilaporkan oleh salah seorang warga.

"Terkait adanya laporan masyarakat soal dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran dilakukan oleh terduga dari tim sukses calon legislatif," kata Novli kepada wartawan di Surabaya setelah meninjau kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) di Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Selasa.


Berdasarkan hasil laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Kenjeran memiliki nominal Rp150 ribu.

"Satu laporan yang di Kenjeran terkait pembagian Rp150 ribu," ujarnya.

Dugaan pelanggaran itu saat ini masih terus didalami oleh Bawaslu Kota Surabaya.

"Proses masih melengkapi laporan, tetapi kami tidak hanya menunggu. Kami juga turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh," kata dia.


Untuk dugaan pelanggaran kedua, Novli menyebut hal itu diketahui melalui rekaman video yang tersebar di sosial media.

"Video soal dugaan money politik oleh terduga tim sukses inkumben anggota DPRD Surabaya dari salah satu partai peserta pemilu," ujarnya.

Bawaslu setempat masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat temuan yang ada.

Novli menyatakan jika terbukti melakukan praktik politik uang, maka calon legislatif tersebut bisa dikenai sanksi.

"Tentu saja ketika terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif tentu tidak hanya sanksi administratif tetapi juga ada pidananya. Kalau Administrasi bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif, jika yang bersangkutan terpilih juga ditetapkan diskualifikasi selain pidana," ucap dia.


Novli menambahkan dua dugaan pelanggaran pada masa pemilu menjadi atensi dari pihaknya.
"Masih laporan, satu laporan dari warga dan satunya masih simpang siur. Jadi masih harus penelusuran, kalau sudah registrasi maka ada waktu 7 tujuh hari memutus persoalan," tuturnya.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024