Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa untuk memastikan masyarakat mendapat keterbukaan informasi terkait pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Kedatangan kami untuk memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang pemilu dan pemilihan," kata Donny usai melakukan sidak di TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Dalam kunjungannya, Donny didampingi para komisioner KI Provinsi Jawa Timur, yakni Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggotanya masing-masing A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin, serta Staf Khusus Ketua KI Pusat Linda Desafitri RB.

Baca juga: KIP ingatkan informasi cuti harus terbuka jika presiden ikut kampanye

Dia menjelaskan Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik, karena informasi tentang pemilu dan pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.

"Bahwa setiap informasi pemilu dan pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Dia mengatakan setiap informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara pemilu dan pemilihan yang sedang berjalan.

Baca juga: Ini penegasan Komisi Informasi terkait rekam jejak caleg

Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menjelaskan sesuai Peraturan KPU memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan, di antaranya yang terbuka adalah hasil pemilihan atau formulir C Hasil.

"Untuk formulir C Hasil diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silakan," ujar Nano, panggilan akrabnya.

Hanya, lanjut dia, untuk mendokumentasikan itu tentu tidak boleh sampai masuk ke area dalam TPS.

"Namun, kami minta KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS untuk mendekatkan papan C Hasil itu, sehingga masyarakat dapat mendokumentasikan dari dekat. Kebijakan itu sudah kami sampaikan saat bimbingan teknis. Insya Allah sudah tersosialisasikan," ucapnya.

Baca juga: KI Pusat ingatkan WNI di Malaysia keterbukaan informasi pada pemilu

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menambahkan pihaknya siap melayani jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya berharap sengketa informasi itu tidak sampai terjadi. Artinya, para penyelenggara pemilu benar-benar melayani keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PerKI 1/2019.

"Kami meyakini, teman-teman penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah paham. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Komisi Informasi tegaskan badan publik harus penuhi permintaan warga

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024