Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terkait perkara korupsi pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016 dari korporasi PT Merial Esa sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK sita Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi PT ME
Baca juga: Korporasi PT Merial Esa divonis bayar uang pengganti Rp126,135 miliar
Ali menerangkan penyetoran dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap pada putusan kasasi dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu yaitu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Ali menerangkan nominal tersebut adalah sebagian dari kewajiban uang pengganti dari PT Merial Esa sebesar Rp126 miliar.
"KPK terus berkomitmen memaksimalkan aset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera, selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan, namun juga korporasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Surachmat, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: KPK konfirmasi Inneke Koesherawati terkait aktivitas PT Merial Esa
Baca juga: PT Merial Esa didakwa suap anggota DPR dan pejabat Bakamla
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," tambah hakim.
Dengan ketentuan jika PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang lagi satu bulan, namun PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti dimaksud maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.
"Karena begitu besar kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan," ungkap hakim.
Baca juga: KPK ingatkan korporasi jalankan bisnis dengan prinsip "good corporate governance"
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang yang sudah disita oleh KPK sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja," ungkap hakim.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek monitoring satellite dan drone Tahun Anggaran 2016.
Baca juga: Jubir: Perhitungan keuntungan PT Merial Esa versi KPK jadi terobosan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024