Jakarta (ANTARA) -
"Isi masa tenang ini dengan sama-sama menyatukan visi bahwa pemilu diselenggarakan dengan satu tujuan besar, yakni demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Sjarifuddin Hasan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Syarief Hasan, sapaan akrab Sjarifuddin, menjelaskan pemilu adalah sarana menegakkan demokrasi di Indonesia sesuai amanah konstitusi yang telah sama-sama disepakati bangsa ini.
Saat ini, rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki tahap masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung netralitas penyelenggara pemilu
Untuk menjaga pemilu tetap lancar tanpa timbulnya perselisihan yang mengakibatkan rusaknya persatuan yang sejak lama terjalin kuat, Syarief mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa tanpa kecuali.
Syarief mengingatkan sepanjang proses tahapan pemilu, terlebih pada tahap kampanye terbuka setelah debat capres-cawapres, muncul gesekan-gesekan yang mengakibatkan suasana panas dan menimbulkan ketidaknyamanan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
"Pada masa tenang ini sudahi semua gesekan itu agar ketika waktu pencoblosan tiba, semua nuansa perselisihan hilang, berganti suasana nyaman," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR ajak masyarakat jaga persatuan di masa tenang
Intinya, lanjut Syarief, seluruh peserta atau kontestan pemilu dan seluruh rakyat Indonesia fokus menjaga agar Pemilu 14 Februari 2024 berjalan memenuhi asas jujur dan adil, tidak ada kecurangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi perselisihan baru yang lebih panas.
Syarief juga meminta petugas yang mempersiapkan segala logistik persiapan pencoblosan agar melaksanakan tugas dengan baik jangan ada yang terlupa, rusak atau tidak lengkap.
"Petugas KPPS agar mempersiapkan diri dan kesehatan, untuk aparat keamanan agar melaksanakan tugas dengan baik, agar pemilu berjalan lancar dan aman," katanya.
Baca juga: Ketua MPR ingatkan TNI, Polri dan pemda siap siaga saat pemilu
Tahapan masa tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.
Masa tenang diatur berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara. Selama masa itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan seluruh alat peraga kampanye, harus diturunkan.
Baca juga: MPR: Jadikan pemilu upaya tingkatkan persatuan dan kesatuan bangsa
Baca juga: Bamsoet ajak semua pihak jaga situasi kondusif di masa tenang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024