Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) selama Januari 2024 memblokir 233 entitas pinjaman daring atau "online" (pinjol) ilegal serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Selasa.
Pada awal 2024, Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
Baca juga: Satgas Pasti hentikan 2.248 pinjaman online ilegal sepanjang 2023
Baca juga: Satgas Pasti blokir 22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta "reward" yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
Hudiyanto menuturkan pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah rasional atau tidak.
Baca juga: Satgas Pasti Bali perkuat pencegahan aktivitas keuangan ilegal
Baca juga: Satgas Pasti perkuat koordinasi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024