Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengemukakan peringatan Hari PRT)Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan dan menggelorakan kesadaran bersama agar kebijakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga segera disahkan.
"Kami terus mendorong agar kebijakan perlindungan bagi perempuan dalam kondisi rentan kekerasan dan diskriminasi seperti para pekerja rumah tangga (PRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang, mengingat sudah memasuki dua dekade RUU PPRT berproses di DPR RI," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar bertajuk "Masa Kritis Nasib RUU PPRT, 20 Tahun Berjuang Mewujudkan Pelindungan PRT" di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komnas Perempuan desak DPR sahkan RUU PPRT
Pada peringatan Hari PRT Nasional 2024, pihaknya kembali mengingatkan bahwa kehadiran Undang-undang Perlindungan PRT merupakan bagian dari wujud tanggung jawab negara.
Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati setiap 15 Februari.
Olivia Salampessy mengatakan payung hukum bagi perlindungan PRT merupakan sebuah keharusan, sehingga disahkan-nya RUU tersebut menjadi UU merupakan kemendesakan.
"Negara harus hadir untuk memenuhinya, sebagaimana amanat konstitusi. Walaupun dihadapkan dengan proses legislasi yang tidak pernah mudah, penuh tantangan dan kompleks," kata Olivia Salampessy.
Baca juga: Pekerja rumah tangga merasa belum diakui sebagai pekerja
Baca juga: Kesejahteraan pekerja rumah tangga belum terjamin, sebut Migrant Care
Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak hanya melindungi PRT, namun juga melindungi pemberi kerja, Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024