"Saya prihatin masih ada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang melanggar dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemilu politik uang," kata bupati saat dihubungi di Cianjur, Selasa.
Untuk mempertegas larangan sesuai dengan aturan pemilu soal netralitas ASN, Bupati Herman sudah mengeluarkan surat edaran dan selalu mengingatkan seluruh ASN di Pemkab Cianjur untuk mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Cianjur-Jabar tindaklanjuti laporan mobilisasi guru dan kordik
Herman menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan politik uang yang melibatkan pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Karangtengah berinisial OS kepada Bawaslu Cianjur.
"Kami serahkan ke Bawaslu Cianjur, apakah nanti hasilnya seperti apa. Namun, saya mempertegas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.
Sebelumnya, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OS terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Cianjur pantau netralitas ASN di medsos
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti amplop berisi uang dan spesimen surat suara untuk memenangkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Cianjur.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, kemudian diserahkan ke Bawaslu Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pegawai berinisial OS itu masih menjalani pemeriksaan di Bawaslu Cianjur, sebelum kasusnya dilimpahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GaKkumdu) Cianjur.
Baca juga: Bawaslu Cianjur menerima laporan dugaan politik uang
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024