"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,"

Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Madiun memusnahkan sebanyak 503 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan sisa dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas dan dibakar.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhan mengatakan proses pemusnahan dilakukan di Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Madiun, perwakilan Polres Madiun Kota, dan perwakilan Forkompinda.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ujar Wisnu di sela kegiatan pemusnahan, Selasa.

Pihaknya merinci, dari 503 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 17 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 143 lembar, surat suara DPD 48 lembar, DPRD Jatim 81 lembar, dan DPRD Kota Madiun 214 lembar.

Menurut dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Wisnu menambahkan meski terdapat ratusan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kota Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kota Madiun sudah cukup," katanya.

Sesuai data, Pemilu 2024 di Kota Madiun diikuti sebanyak 153.880 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya 79.137 pemilih perempuan dan 74.743 laki-laki.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024