Korupsi itu akan hilang oleh sistem yang baik..."Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencegah tindakan korupsi pada proyek-proyek perusahaan perusahaan milik negara.
"BPK sudah mempunyai ide bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN, tinggal implementasi saja," kata Dahlan kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Dahlan, ide penerapan sistem pencegahan korupsi dan pengawasan proyek-proyek BUMN diketahuinya ketika dirinya mengunjungi BPK.
"Program BPK ini sangat bagus sehingga menutup ruang gerak bagi terjadinya korupsi saat melakukan tender-tender proyek," kata Dahlan.
Meski begitu, Dahlan masih enggan menjelaskan secara detil sistem yang akan diterapkan tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa dengan adanya program tersebut akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana perusahaan BUMN apabila ada dugaan tindakan korupsi.
"Ini penyempurnaan sistem pembayaran dalam proyek tender. Dengan begitu PPATK lebih praktis mengontrol, menelusuri aliran dana," ujar Dahlan.
"Saya ingin Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara menjadi pihak yang pertama mengimplementasikan sistem tersebut dari seluruh Kementerian/Lembaga," kata Dahlan.
Ia menjelaskan sesungguhnya BUMN sudah memiliki program e-audit yang pernah diterapkannya di PLN ketika dirinya menjadi Dirut perusahan tersebut.
"Di perusahaan (PLN) saya yang melaksanakan e-audit yang pertama. Saya juga ingin Kementerian BUMN menjadi yang pertama menerapkannya," ujar Dahlan.
Ia menjelaskan sistem program ini nantinya yang mengawasi transaksi pembayaran setelah adanya pemenang dalam tender tersebut, yang kemudian dapat mengawasi aliran dana 141 BUMN.
Terkait rencana menerapkan secara masif di perusahaan "plat merah", Dahlan mengatakan seluruh BUMN kalau mau semuanya bersih harus menerapkan e-audit.
"Korupsi itu akan hilang oleh sistem yang baik, serta ide ketua BPK mempersulit orang untuk melakukan tindakan korupsi," ujarnya. (R017/I015)
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013