Pariaman (ANTARA News) - Rosmaini (51), terdakwa kasus pembunuhan atas suaminya sendiri di Desa Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Selasa, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Pariaman.

Dalam amar putusannya, pimpinan majelis hakim Flowerry Yulidas menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti selama proses persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Atas putusan itu, terdakwa yang selama persidangan lebih banyak menunduk, melalui penasihat hukumnya Alwis Ilyas mengatakan terdakwa masih akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atau tidak.

"Saat ini masih pikir-pikir dulu, apakah nanti banding atau tidak," katanya.

Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 05.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman.

Rosmaini yang merupakan warga Pesisir Selatan itu nekat membunuh suaminya sendiri Nurdin (58), warga Kabupaten Tanah Datar dengan senjata tajam jenis parang.

Terdakwa menebas leher korban hingga nyaris putus. Selain itu, di sekujur tubuh korban juga ditemukan bekas luka bacokan.

Berdasarkan pengakuan terdakwa selama persidangan, kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan perasaan cemburu terdakwa terhadap suaminya.

Terdakwa merasa tidak mendapatkan nafkah yang layak sebagai seorang istri dari suaminya tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Padahal, menurut dia, korban menyimpan sejumlah uang dalam jumlah yang cukup, yang diduga digunakan untuk diberikan kepada perempuan lain.

Sementara itu, sebagai tambahan, adapun terdakwa merupakan istri kedua korban, sedangkan korban merupakan suami kelima dari terdakwa.
(KR-MLN/R021)

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013